Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik

    Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik
    Foto: Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menegaskan larangan praktik politik uang (money politik) bagi peserta/Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

    Larangan ini dipertegas oleh, Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto kapada media usai menggelar sosialisasi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bertempat di Rest Area Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sabtu (11/3/2023).

    Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara partisipatif ke bawah dan berupaya melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran tersebut.

    "Jadi kita di Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan dulu sebelum ada salah satu oknum peserta/calon pemilu melakukan money politik, " ungkapnya.

    Namun, ketika hal itu tidak diindahkan maka Bawaslu akan melakukan tindakan jika ada oknum peserta/calon pemilu terbukti melakukan pelanggaran money politik di tengah-tengah masyarakat.

    "Ya tindakan kita itu kalau terbukti jelas sanksinya penjara, money politik aslinya penjara, " tegasnya.

    Selain sanksi diskualifikasi, Sampara Halik juga bilang peserta/calon pemilu bisa dipenjara jika terbukti melakukan.

    Ia membeberkan, ketika itu bahagian dari calon/peserta pemilu jelas diskualifikasi. Aturannya jelas di Per-Bawaslu 8 yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi, itu jelas diskualifikasi.

    Menurut dia, kalau UU Pemilu yang dapat sanksi itu adalah yang memberi saja bukan yang menerima. Kecuali, UU Pilkada dua-duanya dapat sanksi, baik yang pemberi maupun penerima.

    Olehnya itu, lanjut Sampara Halik bahwa Bawaslu Jeneponto akan terus berupaya melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di wilayahnya masing-masing.

    "Kami sampaikan, Bawaslu ini ditingkatkan Desa cuma satu sehingga perlu ada kolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di bawah yang notabene Karaeng, " katanya.

    "Mohon kami dibantu karaeng agar disampaikan kemasyarakat atau diedukasi bahwa Caleg yang bagi-bagi uang itu tidak benar. Itu melanggar, " kata dia lagi

    Apalagi, Ia menilai Jeneponto ini mayoritas Islam sehingga pihaknya berupaya memakmurkan pengajian kemudian melibatkan Bawaslu untuk menyampaikan terkait larangan-larangan dan atau pelanggaran yang tidak boleh dilakukan menjelang hari Ha, yakni. Pilpres, Pilcaleg dan DPD pada 14 Februari 2024 mendatang, pungkasnya. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Ekstra, Pemuda Ini Sukses Selesaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Sikapi Penilaian PANRB dan Ombudsman RI, Disdukcapil Jeneponto Lakukan Coaching Clinic
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tegas.! Pj Bupati Jeneponto Bakal Evaluasi Perangkat Kecamatan, Lurah/Desa yang Tak Mendukung Penurunan Stunting
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Ikuti Kami