Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri

    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    Kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Sudirman Jarappa, SH selaku kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri.

    Adapun ketiga terduga pelaku tersebut diketahui, inisal DM, DR dan DS.

    Akibat dari perusakan rumah itu korban mengalami kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

    Peristiwa perusakan rumah ini terjadi di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada 23 Februari 2024.

    Semejak itu pula, (usai kejadian). Korban melapor di Polres Jeneponto dengan LP Nomor: STTLP/B/99/II/2024/SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2024.

    Namun, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Tamalatea karena dianggap perkara sedang.

    Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Sudirman Jappara saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/04/2024).

    "Awalnya kan korban melapor di Polres Jeneponto akan tetapi Polres limpahkan ke Polsek Tamalatea, " ungkapnya.

    Kata dia, kasus tersebut sudah dua bulan bergulir semenjak berkas perkara ini ditangani oleh Polsek Tamalatea.

    "Makanya kami mendesak Polsek Tamalatea untuk mencari ini ketiga terduga pelaku dan mereka harus ditangkap, " desaknya.

    Ia tegaskan, jika pihak kepolisian Polsek Tamalatea tidak mampu menangani kasus ini dan belum menangkap terduga pelakunya, Sudirman akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk mengambil alih berkas perkara tersebut.

    "Ia, saya akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk diambil alih kembali berkasnya, " tegas Sudirman.

    Ia percaya bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik karena sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga terlapor.

    Hanya saja kata Sudirman, pada saat terlapor mendapat surat pemanggilan ketiganya tiba - tiba bersamaan sakit dan juga masing-masing mengurus surat keterangan sakit. 

    "Nah, karena surat keterangan sakit itu hanya berlaku tiga hari, ketiga terlapor ini sudah melarikan diri dan sudah tidak ada di kampungnya, " tutur Sudirman.

    Pihaknya menerima Informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Makassar berkeliaran. 

    Olehnya itu, Kuasa hukum korban meminta kepada pihak Polsek Tamalatea agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    "Kami minta agar diterbitkan surat DPO supaya kita juga bisa membantu pihak kepolisian untuk mencari pelakunya, " pinta dia.

    Menurutnya, ketika pihak kepolisian menetapkan DPO, ia pun tentunya bisa membantu mencari ketiga terduga pelaku tersebut.

    "Kalau sudah ditetapkan DPO, kami juga kan ada alasan untuk mencari, tapi kalau tidak tentu saya tidak punya dasar, " pungkasnya.

    Diketahui, insiden perusakan rumah milik korban Sangkala dilatarbelakangi kasus dugaan pencurian dan pemerkosaan (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Pj Bupati Jeneponto Rilis Sektor Pertanian...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk Alami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tegas.! Pj Bupati Jeneponto Bakal Evaluasi Perangkat Kecamatan, Lurah/Desa yang Tak Mendukung Penurunan Stunting
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Ikuti Kami