Bendera Tauhid Berkibar Depan Kantor DPRD Jeneponto, Aliansi Ummat Islam Demo Tolak Permendikbudristek

    Bendera Tauhid Berkibar Depan Kantor DPRD Jeneponto, Aliansi Ummat Islam Demo Tolak Permendikbudristek
    Puluhan Aliansi Ummat Islam Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa menolak Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 di depan kantor DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Puluhan Aliansi Ummat Islam Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa menolak peraturan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 di depan kantor DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (02/12/2021).

    Puluhan demonstran itu, didominasi dari kaum hawa bercadar dengan membentang spanduk bertulis "Permendikbud No. 30 tahun 2021 Legalisasi Zina" serta, "Syariah dan Khilafah Solusi Tuntas Problematika Ummat.

    Mereka juga mengibarkan bendara kain warna putih dan hitam bertulis kalimat tauhid sebagai bentuk perlawanan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbudristek).

    Dalam orasinya, Ustazd Rifai selaku orator aksi mengatakan bahwa lahirnya peraturan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi selanjutnya disebut  Permendikbudristek PPKS.

    Dia berpendapat bahwa Permendikbudristek PPKS tersebut, akan berdampak pada kurang optimalnya Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi baik secara langsung maupun tidak langsung.

    "Peraturan ini menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat indonesia khususnya ummat islam, " tegasnya.

    Dikatakan bahwa penolakan itu berkaitan dengan materi muatanPermendikbudristek pada pasal 5 ayat 2 huruf a, b, f, g, h, i, dan m yang secara pradigmatik dapat ditafsirkan melegalkan seks dengan dalih persetujuan (sexual consent) dan mengakui keberadaan gender selain pria dan wanita sebab tidak adanya batasan definisi yang jelas.

    Dengan demikian, adapun tuntutan pendemo diantaranya, cabut Permenristekdikti nomor 30 tahun 2021.

    Tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat. Sebab, tidak menyelesaikan masalah.

    Terapkan syariah islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat.

    Selain itu tutur dia, tegakkan khalifah. Khalifah adalah agama islam sebagaimana fatwa MUI hanya khalifah yang mampu menerapkan syariah islam secara kaffah.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Warga Soroti Buruknya Sistem Drainase Ruas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami