Buntut Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Pendemo: Copot Lurah Bontotangnga, Fitrawati: Saya Belum Jabat Lurah Pada Saat Itu

    Buntut Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Pendemo: Copot Lurah Bontotangnga, Fitrawati: Saya Belum Jabat Lurah Pada Saat Itu
    Terkait dugaan Mafia Tanah dan dugaan Pungli Sertifikat Prona 2019 silam, kala itu. Fitrawati belum menjabat Kepala Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Terkait tentutan pendemo yang digelar oleh ratusan warga Pammajengang atas adanya indikasi mafia tanah dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pendataan sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) pada 2019 silam kian memanas.

    Kepala Kelurahan Bontotangnga, Hj. Fitrawati mengaku tidak menahu terkait persoalan tersebut. Sebab, Fitrawati bilang belum menjabat Kepala Kelurahan kala itu.

    Dijelaskan bahwa 2019 lalu, dirinya belum menjabat Lurah Bontotangnga. Yang jabat Lurah Bontotangnga kala itu adalah Hj Subaedah. 

    "Pada saat itu saya menjabat Sekertaris Lurah (Seklur). Saya terangkat jadi Kepala Kelurahan Bontotangnga tahun 2020, " katanya.

    Dan ia pun menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kelurahan Bontotangnga bersamaan ditetapkannya SK Bupati pada 28 Desember 2020.

    "Jadi terkait tuntun masyarakat Pammanjengang itu saya tidak tahu. Kenapa na saya mau na suruh copot apa kesalahanku, " jelasnya.

    Fitrawati menambahkan, terkait adanya tahah warga Pammajengang yang diklaim oleh dr. Ridwan Karaeng Sapa. Dia (dr. Ridwan) datang di kantor melapor. 

    Kata Fitrawati bahwa pelapor memperlihatkan sejumlah berkas bukti-bukti yang sudah di foto copy termasuk foto copy PBB atas nama yang bertinggal di Pammajengang sebanyak 25 orang.

    "Saya juga tidak tahu darimana dia dapatkan itu PBB, " ujarnya.

    Selain itu, pelapor juga memperlihatkan selebaran kertas apakah itu rincik atau bukan. Di surat selebaran itu Fitrawati melihat ada atas nama Pasukku Dg Beta bertempat tinggal di Desa Karelayu.

    "Nah ini dr. Ridwan mengaku kalau Pasukku Dg Beta itu adalah neneknya, " ungkap Fitrawati.

    "Tanah yang diklaim dr. Ridwan di lingkungan Pammajengang kurang lebih 4 hektar dan ada semua nama-namanya sebanyak 25 orang yang diklaim, " tambahhya.

    Sehingga, Fitrawati mengundang warga Pammanjengang ke kantor sesuai nama-nama yang ada di PBB tersebut atas permintaan dr. Ridwan Karaeng Sapa.

    "Makanya kita undang. Sangat salah juga saya selaku Kepala pemerintahan kalau ada pelapor baru kita tidak layani, " katanya.

    Tak hanya itu, warga Pammajengang juga mendesak Lurah Bontotangnga untuk membuat surat pernyataan agar gugatan dr. Ridwan Karaeng Sapa yang mengklaim seluas 4 hektar tanah di lingkungan Pammanjengang dihentikan.

    "Jadi tadi itu dia desak saya membuat surat pernyataan, tapi saya bilang saya tidak janji. Saya mau rekom ke Kecamatan karena kita disini bukan pengadilan yang menentukan kalah menang orangnya, " tegasnya.

    Terkecuali tutur Fitrawati, sifatnya memediasi saja. Dan kalaupun kedua belah pihak tidak bisa dimediasi maka tentu direkom kekecamatan satu tingkat dari Kelurahan.

    "Lagian juga kan sudah ada kesempatannya antara kuasa hukum tergugat dengan si penggugat, keduanya meminta agar dipertemukan, cuma si pengklaim ini ada di Bandung, makanya kita buatkan jadwal. Tapi kenapa kita tiba-tiba didemo padahal sudah ada kesempatan awal kedua belah pihak, " terangnya.

    Fitrawati mengungkap kalau dr. Ridwan Kr. Sapa diketahui warga Desa Karelayu yang sudah lama berkiprah di Bandung dan terangkat PNS di sana (Bandung).

    "Kalau dr. Ridwan sudah puluhan tahun tinggal di Bandung, " pungkasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Klaim Tanah 9 Hektar di Pammajengang, Warga:...

    Artikel Berikutnya

    Miris.! Puluhan Tahun Tinggal di RTLH, Nenek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Usai Pelantikan 40 Anggota DPRD Jeneponto, Pj Bupati Sebut Tancap Gas, Ada PR Besar yang Menanti
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tegas.! Pj Bupati Jeneponto Bakal Evaluasi Perangkat Kecamatan, Lurah/Desa yang Tak Mendukung Penurunan Stunting
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Ikuti Kami