JENEPONTO - Sebanyak 8 (Delapan) unit rumah panggung milik warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi korban Eksekusi, Kamis (29/9/2022).
Pembongkaran delapan unit rumah tersebut tepatnya di Jalan poros Bungunglompoa, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Aksi pembongkaran ini pun menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan poros provinsi arah Kabupaten Bantaeng - Makassar. Sebab, massa menutup jalan sebagai bentuk protes atas eksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Salah seorang Ema-emak yang mengaku, Norma, mencak-mencak di jalan raya lantaran tidak tega rumah mertuanya dibongkar.
"Kenapa rumah kami dibongkar semua sementara sudah bersertifikat. Dimana keadilan, " Nada mereka terlihat kesal.
Kata dia bahwa Sertifikat rumah itu bukan rakyat yang terbitkan, melaikan pemerintah namun kenapa bisa dibatalkan.
"Kami bukan orang bodoh yang mau Dibodoh-bodohki , " ungkap Norma sambil menunjukkan jari telunjuknya.
Norma berpendapat bahwa pembongkaran rumah tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Sebab, baru satu kali dilakukan peninjauan lokasi. Itupun Norma bilang hanya datang melihat-lihat saja tidak melakukan pengukuran sama sekali.
"Harusnya kan masih ada peninjauan kembali kelokasi, kan harus diukur tananya, disitu ada meterannya kalau pun tidak cukup silahkan diambil, " tururnya.
Lagian ungkap dia, surat pemberitahuan eksekusinya baru satu kali, yang tentunya masih ada jalur mediasi. Sedangkan PK saja tidak dilakukan, tidak ada perlawanan PK.
Warga tak terima rumahnya dibongkar karena Norma bilang pihak Pengadilan Negeri Jeneponto sudah menerima apa yang menjadi permohonan mereka dan pihak Pengadilan sendiri memberinya harapan alias kesempatan selama lima hari.
"Tetapi kenapa eksekusinya tiba-tiba sebelum kita menghadap lagi ke Pengadilan. Suratnya ada, ada itu laporannya, " tegas Norma.
Terus lanjut dia, di suratnya itu kenapa ada tanda silang. Kenapa tidak ada yang dipertanyakan itu, Setahu mereka bahwa lokasi eksekusi ini adalah bekas jalan raya lama.
"Yang tertera di dalam suratnya cuma jalan raya. Kayak itu yang dimenangkan di Pengadilan, " ujarnya.
Dengan demikian, Norma akan terus menuntut keadilan sepanjang masih ada hukum diatas hukum, baginya akan terus lanjut sampai titik darah penghabisan.
"Kami tidak rela dan kami tidak ikhlas rumahku dibongkar semua. Makanya saya suruh bongkar sendiri karena saya tidak tega melihat rumahku orang lain yang bongkar, " tutupnya.
Di tempat yang sama Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono menyebut 7 rumah yang dieksekusi ini sudah menjadi Putusan Pengadilan.
"Jadi hari ini kita laksanakan eksekusi 7 rumah berdasarkan atas hasil putusan Pengadilan, " sebut Andi Erma.
Namun sebelum eksekusi, kata Andi sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan sudah dilaksanakan beberapa tahapan. Eksekusi rumah yang dilakukannya hari ini, tentu sudah melalui banyak proses sebelumnya.
Kalaupun pihak yang dieksekusi melakukan upaya perlawanan melalui jalur hukum, Kapolres bilang silahkan tapi itu rananya Pengadilan.
"Kalaupun itu wujud perlawanan tentu melaui proses lagi, tidak hanya pelaporan saja, " jelas Kapolres Andi Erma.
Penulis: Syamsir.