KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengundang seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Training of Trainer (TOT) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) pada Pilkada serentak tahun 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengundang seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Training of Trainer (TOT) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) pada Pilkada serentak tahun 2024.

    Bimtek ToT ini dibuka langsung oleh salah satu Komisioner KPU Jeneponto Dr. Sapriadi Saleh, bertempat di ruang Pola kantor Bupati Jeneponto, Selasa (4/11/2024).

    "Saya mewakili Ketua KPU karena pada hari ini kebetulan beririsan acara, jadi teman-teman komisioner yang lain sementara sortir surat suara di Gedung Logistik, " kata Dr. Sapriadi.

    Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk penyatuan presepsi antar PPK, PPS dan KPPS. Menurutnya, TOT ini penting karena pada 7 November 2024 akan dilaksanakan pelantikan KPPS dengan jumlah TPS sebanyak 567 yang tersebar di 113 Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan.

    Hal ini, kata dia, menandakan bahwa pembentukan KPPS dibentuk paling lambat 20 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Olehnya itu, pada kesempatan ini semua PPK dan PPS se-Kabupaten Jeneponto dihadirkan mengikuti Bimtek TOT yang nanti sebagai fasilitator untuk mentransfer pengetahuannya kepada peserta KPPS.

    'Jadi sebentar ini ada beberapa materi yang akan kita paparkan bagaimana menjadi fasilitator untuk membimtek peserta KPPS, " katanya.

    Sehingga, Sapriadi menegaskan sebelum teman-teman turun melaksanakan bimtek untuk penyatuan presepsi, 5 PPK ditiap Kecamatan tidak boleh berbeda pemahaman. Begitupula 3 PPS di tiap-tiap desa/kelurahan tidak boleh berbeda presepsi, apalagi di depan KPPS.

    "Pengalaman kemarin Pantarlih bingung siapa yang harus di dengar karena Ketua lain penyampaiannya dan anggota PPSnya juga lain presepsinya, " tegasnya.

    Tohnya, kata Sapriadi, kalau ada yang mau didiskusikan silahkan  didiskusikan dengan baik, tetapi jangan menurunkan perintah yang berbeda. Apalagi yang sudah berkapastian hukum tidak mesti diasumsikan, tinggal bagaimana menjalankannya.

    "Kami bersama dengan pimpinan akan menyusun jadwal dan berkoordinasi dengan teman-teman PPK untuk bimbingan teknis terhadap KPPS, " ujarnya.

    Sapriadi mengatakan, waktunya tidak banyak karena pada 22 November 2024, KPPS sudah harus menyampaikan C pemberitahuan kepada pemilih selama 3 hari. Dan 6 hari sebelum hari H, C pemberitahuan sudah harus tersampaikan dan sudah ada di tangan KPPS.

    "Pentingkita ingat bahwa KPPS adalah ujung tombak terlaksananya pemungutan suara di Desa/Kelurahan dan ujung tombak di Kecamatan masing-masing, " pungkasnya. (*)

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami