Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya

    Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bantuan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).

    JENEPONTO, SULSEL - Kasus korupsi rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menyeret 4 orang ditetapkan tersangka beberapa hari lalu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp.48.216, 000 (Empat puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah).

    Prosesi penyerahan itu, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariadi berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Kamis (17/02/2022).

    Diketahui, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari garapan proyek pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 bantuan dari Kementerian Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dialokasikan di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

    Adapun nilai kontrak sebesar Rp.49.200.000 (Empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ardi Ilma Ariadi mengatakn bahwa uang sebesar Rp.48.216.000 rupiah tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara bantuan rumah KAT tahun 2019 lalu 

    "Hari ini Kejaksaan Negeri Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penyidikan pembangunan rumah KAT dan balai sosial, " ujarnya.

    Ditambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Persidangan, terangnya.

    Diberitakan sebelumya, perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 17 Januari 2022.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Kasi Pidsus Ardi Ilma Riadi membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media sesaat lalu.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Paris Yasir Pimpin Rapat Pemantapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
    Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Hasbi Syamsu Ali Apresiasi Musda KKLR Kota Palopo, Beri Selamat untuk Jamaluddin Nawir yang Terpilih Ketua
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Hendak Halau Mobil Rampas, Kanit Tipikor Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tegas.! Pj Bupati Jeneponto Bakal Evaluasi Perangkat Kecamatan, Lurah/Desa yang Tak Mendukung Penurunan Stunting
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Ikuti Kami